Selasa, 15 Maret 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



A       Latar Belakang Keselamatan Kerja
          
           Keselamatan kerja merupakan hal yang sangat penting dipahami dan diketahui bagi pekerja didalam melaksanakan pekerjaan baik itu di lingkungan perusahaan, kantor, sekolah, gedung dan lain-lainnya. Dikarenakan dimanapun kita berada pasti memiliki resiko keselamatan  didalam melakukan aktifitas atapun pekerjaan. Untuk itulah kirta harus selalu menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Didalam suatu perusahaan yang memiliki standar khusus ataupun perusahaan yang yang ada di suatu negara akan diatur oleh beberapa standar yang diterapkan di negara tersebut, seperti contohnya Indonesia pasti menerapkan keselamatan kerjanya untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya.


            Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan  produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang  pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Visi Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang dilaksanakan adalah Indonesia Sehat 2010 dimana penduduknya hidup dalam  lingkungan dan perilaku sehat, mampu memperoleh layanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Depkes RI, 2002).
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.

B.      Pemahaman dan Ruang Lingkup Kerja

          Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan jamian yang melindungi pekerja, perusahaan dan lingkungan dari bahaya sekitar yang ditimbulkan akibat suatu pekerjaan. Oleh karena itulah perusahaan wajib memberikan hak nya kepada pekerja yang bertujuan runtuk mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja. Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
            Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.


Ruang Lingkup K3

Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

C.      Deskripsi Tentang Kecelakaan dan Keselamatan Kerja


 Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah kemerdekaan atas resiko celaka serta terhindar dari bencana, aman sentosa, sejahtera, tidak kurang suatu apapun, sehat, tidak mendapat gangguan, kerusakan yang berkaitan dengan mesin-mesin, peralatan kerja, cara kerja, dan kondisi dalam melakukan pekerjaan.
 Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang terjadi selama bekerja atau dalam melakukan proses pekerjaan. Contoh: dalam perjalanan menuju tempat kerja, kejatuhan besi dari atap pabrik sehingga memar otak.
Tujuan Keselamatan dan Kecelakaan Kerja
K3 bertujuan untuk :
  1. melindungi pekerja dan orang lain ditempat kerja,
  2. menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efesien,
  3. menjamin proses produksi berjalan lancer,
  4. menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat,
  5. mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakin akibat bekerja.
Penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja bisa disebabkan karena:
1.Tindakan yang tidak aman
Contoh: tidak memakai alat pelindung diri padahal telah disediakan oleh perusahaan
2.Kondisi yang tidak aman
Contoh: lingkungan kerja yang bising sehingga menyebabkan penurunan pendengaran
Pencegahan Kecelakaan Kerja
  1. Bekerja serius
  2. Berkonsentrasi dalam melakukan pekerjaan
  3. Mengikuti prosedur kerja
  4. Menggunakan alat pelindung diri
  5. Menjaga kebersihan tempat kerja
  6. Mengutamakan keselamatan dalam bekerja
Pengertian Kesehatan Kerja
Merupakan keadaan kesehatan tenaga kerja yang sempurna, baik fisik, mental maupun social sehingga memungkinakan dapat bekerja dengan kemampuan yang optimal.
Tujuan Kesehatan Kerja
Keadaan kesehatan tenaga kerja yang sempurna, baik fisik, mental maupun social sehingga memungkinkan dapat bekerja dengan kemampuan yang optimal.
Tujuan Kesehatan Kerja
  1. Meningkatkan dan memelihara kesehatan tenaga kerja
  2. Mencegah dan melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang disebabakan kondisi kerja
  3. Menyesuaikan tenaga kerja dengan pekerjaan
  4. Meningkatkan produksi

Referensi:

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Info Unik dan Update