NKRI sebagai Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
“Negara
tersebut adalah suatu negara kebangsaan yang
integralistik dan
ber-Ketuhanan yang Maha
Esa” (Notonagoro, 1975).
Menurut pendapat Penulis; Penulis
sangat setuju dengan kutipan diatas dikarenakan Dasar ontologis negara kebangsaan
Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia 'monopluralis'. Manusiasecara filosofis memiliki unsur 'susunan kodrat'
jasmani (raga) dan rokhani (jiwa), sifat
kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk social serta 'kedudukan kodrat'
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa serta sebagai makhluk pribadi. Penjelmaan
hakikat manusia 'monopluralis'. tersebut dalam suatu persekutuan hidup yang
disebut bangsa dan negara.
“Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk
menyelenggarakan yang baik bagi
masyarakat dan penyelenggara negara.” (Hatta, PanitiaLirna, 1984).
Menurut pendapat Penulis; Penulis
sangat setuju dengan kutipan diatas karena Dengan dasar sila Ketuhanan Yang
Maha Esa ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini yang
menjadi dasar yang memimpin kerokhanian
arah jalan kebenaran.
“Adapun
hakikat Tuhan adalah sebagai 'causa prima'
(sebab pertama). Adapun manusia diciptakan oleh Tuhan karena manusia adalah
sebagai makhluk Tuhan”. (Kaelan dalam Ensikiopedi Pancasila, 1995: 110-115).
Menurut pendapat Penulis; Penulis
sangat setuju dengan kutipan diatas karena Hakikat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa'
secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan
sebab-akibat antara Tuhan, manusia dengan
negara. Hubungan tersebut baik
berifat langsung maupun tidak langsung. Manusia
kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa; Oleh
karena itu terdapat hubungan sebab akibat yang langsung antara Tuhan dengan
manusia kareua manusia adalah sebagai makhluk Tuhan.
·
NKRI sebagai
Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Negara
pada hakikatnya menurut pandangan filsafat Pancasila adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang
bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan
lahir maupun bathin. Sehingga tidak mengherankan jikalau manusia adalah merupakan subjek pendukung pokok
negara. Oleh karena itu negara adalah suatu Negara Kebangsaan yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, dan Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
“Struktur dan keadaan negara
tersebut adalah meliputi (1) bentuk negara, (2) tujuan
negara, (3) organisasi negara, (4) kekuasaan
ne gara, (5) penguasa
negara, (6) warga
negara, masyarakat, rakyat
dan bangsa.” (bandingkan Notonagoro, 1975).
Menurut
pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan
diatas karena Negara mempunyai kewajiban melindungi seluruh warganya serta
seluruh tumpah darahnya. Negara melindungi seluruh
manusia sebagai warganya
tidak terkecuali, oleh karena itu negara harus melindungi hak-hak asasi manusia serta mewujudkan nya
dalam suatu sjstem peraturan
perundang undangan Negara. Negara berkewajiban juga mengembangkan
harkat dan martabat manusia,
bahkan negara harus mendapatkan moral
kemanusiaan sebagai moral
negara dan penyelenggara pemerintahan Negara.
Kebangsaan
Indonesia yang berdasarkan
Pancasila mengakui dan mendasarkan kebangsaan
pada berkemanusiaan. Hal ini
berarti bagi bangsa Indonesia
mengakui jiwa bangsa adalah
sebagai penjelmaan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu bangsa Indonesia mengakui bahwa
bangsa Indonesia adalah
sebagai bagian dari umat
manusia.
Maka dalam
pergaulan antar bangsa, antar
manusia dalam tata
dunia Intemasional bangsa
Indonesia mengembangkan suatu
pergaulan internasional berdasarkan
atas kodrat manusia, serta
mengakui kemerdekaan bangsa
sebagai yang dimiliki oleh hakikat
manusia sebagai individu
maupun makhluk sosial.
Oleh karena itu
penjajahan atas bangsa adalah
pelanggaran atas hak
kodrat manusja sebagai bangsa dan
individu dan tidak sesuai dengan
peri keadilan serta keadaban manusia.
·
NKRI sebagai
Negara Kebangsaan yang Berpersatuan
Negara Indonesia
adalah Negara Persatuan dalamam bahwa negara adalah merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk
Negara baik individu maupun masyarakat sebagai, penjelmaan sifat kodrat manusia. Negara bukanlah totalitas
sosial, yaitu masyarakat secara total dalam arti tidak menempatkan manusia
sebagai .individu yang memiliki kebebasan. Demikian pula Negara
Persatuan bukanlah merupakan
suatu kesatuan individu-indivu yang mengikatkan diri dalam
suatu negara dengan
suatu kontrak sosial,
sebagaimana dilakukan di negara-negara liberal.
“Sebagai suatu
totalitas, masyarakat memiliki
suatu kesatuan tidak hanya dalam
arti lahiriah, melainkan
juga dalam arti
batiniah, atau kesatuan idea yang menjadi fondamen
dalamkehidupan kebangsaan” (Besar,
1995: 83).
Menurut
pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas karena Negara
kesatuan bukan dimaksudkan
merupakan suatu kesatuan
dari negara bagian (federasi), melainkan
kesatuan dalam arti
keseluruhan unsur-unsur negara yang bersifat fundarnental. Kesatuan dalam perbedaan
itu bukanlah berarti semua unsur
negara melarutkaii diri dalam
negara, melainkan persatuan
dalam kebersamaan untuk
mencapai tujuan bersama, dalam
meningkatkan kesejahteraan dan
harkatserta martabat kemanusiaannya.
·
NKRI sebagai Negara Kebangsaan Yang
Berkerakyatan
Negara menurut filsafat Pahcasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Hakikat rakyat
adalah sekelompok manusia yang besatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup
dalam suatu wilayah negara. Oleh karena
itu negara harus sesuai dengan hakikat rakyat. Rakyat adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai
asal mula kekuasaan Negara
Namun demikian dewasa
ini sering pemahaman demokrasi itu hanya
secara harfiah, demokrasi hanya dipahami sebagai suatu kebebasan individu dalam
Negara. Atau bahkan kadang perspektif demokrasi
hanya dipahami pada taraf
praktis, misalnya pemilu bahkan langsung dan bebas, pada hal
kadangkala bahkan tidak menyentuh kedaulatan rakyat. Diberbagai negara sistem
demokrasi diterapkan
misalnya Perdana Menteri dipilih
oleh parlemen, hal itu juga demokratis.
·
NKRI Sebagai
Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancaslla adalah
negara kebangsaan 'yang berkeadilan sosial yang berarti
bahwa negara sebagai
penjelmaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa, sifat
kodrat individu dan makhluk
sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam
hidup bersama (Keadilan
Sosial). Keadilan sosial tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia
sebagai makhluk yang
beradab (sila II). Manusia
pada hakikatnya adalah
adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri,
adil terhadap Tuhannya, adil terhadap
orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkunganalamnya.
“Dalam
hidup bersama baik dalam
masyarakat, bangsa dan
negara harus terwujud suatu
keadilan (Keadilan Sosial),
yang meliputi tiga
hal yaitu: (1) keadilan
distributif (keadilan membagi), yaitu
negara terhadap warganya,
(2) keadilan legal
(keadilan bertaat), yaitu
warga terhadap negaranya untuk
mentaati peraturan perundangan, dan (3)Keadilan Komutatif (keadilan antar sesame warga negara), yaitu hubungan keadilan
antara warga satu dengan lainnya
secara timbal balik” (Notonagoro,
1975).
Menurut
pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas dikarenakan
Indonesia sebagai Negara kebangsaan adalah berkeadilan sosial dalam mensejahterakan warganya, demikian pula
dalam pergaulan masyarakat intemasional
berprinsip dasar pada kemerdekaan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar