Senin, 15 Desember 2014

Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia

NKRI sebagai Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
            “Negara tersebut adalah suatu negara kebangsaan yang  integralistik  dan ber-Ketuhanan  yang  Maha  Esa”  (Notonagoro, 1975).
            Menurut pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas dikarenakan Dasar  ontologis negara  kebangsaan  Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia 'monopluralis'. Manusiasecara  filosofis memiliki unsur 'susunan kodrat' jasmani  (raga) dan rokhani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk social serta 'kedudukan kodrat' sebagai makhluk  Tuhan yang Maha Esa  serta sebagai makhluk pribadi. Penjelmaan hakikat manusia  'monopluralis'. tersebut dalam suatu persekutuan hidup yang disebut  bangsa dan negara.
                “Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang  baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara.” (Hatta, PanitiaLirna,  1984).   
            Menurut pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas karena Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin kerokhanian  arah jalan  kebenaran.
            “Adapun hakikat Tuhan adalah sebagai 'causa prima' (sebab pertama). Adapun manusia diciptakan oleh Tuhan karena manusia adalah sebagai makhluk Tuhan”. (Kaelan dalam Ensikiopedi Pancasila, 1995: 110-115).
            Menurut pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas karena Hakikat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa' secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab-akibat antara Tuhan, manusia dengan  negara. Hubungan tersebut  baik berifat langsung maupun tidak langsung. Manusia  kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa; Oleh karena itu terdapat hubungan sebab akibat yang langsung antara Tuhan dengan manusia kareua manusia adalah sebagai makhluk Tuhan.
·         NKRI sebagai Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan Yang Adil dan     Beradab.
            Negara pada hakikatnya menurut pandangan filsafat Pancasila adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun bathin. Sehingga tidak mengherankan jikalau manusia  adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Oleh karena itu negara adalah suatu Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, dan Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
            “Struktur dan keadaan negara tersebut adalah meliputi (1) bentuk negara, (2) tujuan negara, (3) organisasi negara, (4) kekuasaan ne­ gara, (5) penguasa negara, (6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa.” (bandingkan Notonagoro,  1975).
            Menurut pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas karena Negara mempunyai kewajiban melindungi  seluruh warganya   serta  seluruh  tumpah  darahnya. Negara melindungi  seluruh  manusia  sebagai  warganya  tidak  terkecuali, oleh    karena itu negara harus melindungi   hak-hak asasi manusia serta mewujudkan nya dalam suatu  sjstem  peraturan  perundang undangan Negara. Negara berkewajiban juga mengembangkan harkat  dan martabat   manusia,  bahkan  negara  harus mendapatkan  moral  kemanusiaan   sebagai  moral  negara dan penyelenggara pemerintahan Negara.
            Kebangsaan   Indonesia  yang  berdasarkan   Pancasila  mengakui   dan mendasarkan  kebangsaan   pada  berkemanusiaan. Hal ini berarti bagi  bangsa  Indonesia  mengakui  jiwa bangsa  adalah  sebagai  penjelmaan  kodrat manusia  sebagai makhluk individu  dan makhluk sosial, oleh karena itu  bangsa Indonesia mengakui  bahwa  bangsa  Indonesia adalah sebagai  bagian  dari umat  manusia.
            Maka  dalam  pergaulan  antar  bangsa, antar  manusia  dalam  tata  dunia  Intemasional  bangsa  Indonesia  mengembangkan suatu pergaulan  internasional   berdasarkan  atas kodrat  manusia, serta mengakui   kemerdekaan   bangsa  sebagai yang  dimiliki  oleh hakikat  manusia  sebagai  individu  maupun  makhluk   sosial.
            Oleh  karena  itu  penjajahan atas  bangsa   adalah  pelanggaran   atas  hak  kodrat manusja   sebagai bangsa  dan  individu dan tidak  sesuai  dengan  peri  keadilan serta keadaban  manusia.   

·         NKRI sebagai Negara Kebangsaan yang Berpersatuan          
            Negara   Indonesia   adalah Negara Persatuan dalamam bahwa negara adalah  merupakan suatu  kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk Negara baik  individu maupun  masyarakat sebagai, penjelmaan sifat  kodrat manusia. Negara bukanlah totalitas sosial, yaitu masyarakat secara total dalam arti tidak menempatkan manusia sebagai .individu yang memiliki kebebasan. Demikian pula   Negara   Persatuan  bukanlah merupakan suatu kesatuan individu-indivu yang mengikatkan diri  dalam  suatu  negara  dengan  suatu  kontrak  sosial,  sebagaimana  dilakukan  di negara-negara  liberal.
            “Sebagai  suatu  totalitas,   masyarakat   memiliki   suatu  kesatuan tidak hanya  dalam  arti  lahiriah,  melainkan   juga  dalam  arti  batiniah,   atau  kesatuan idea yang menjadi  fondamen  dalamkehidupan    kebangsaan”  (Besar,  1995: 83).
            Menurut pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas karena Negara kesatuan  bukan  dimaksudkan   merupakan   suatu  kesatuan  dari negara bagian  (federasi),  melainkan  kesatuan  dalam arti keseluruhan   unsur-unsur negara   yang bersifat  fundarnental. Kesatuan dalam perbedaan itu  bukanlah berarti  semua unsur  negara  melarutkaii  diri dalam  negara,  melainkan persatuan dalam  kebersamaan   untuk  mencapai tujuan bersama, dalam  meningkatkan kesejahteraan dan  harkatserta  martabat kemanusiaannya.


·         NKRI sebagai Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
            Negara menurut filsafat  Pahcasila adalah  dari oleh dan untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang besatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam suatu wilayah negara.  Oleh karena itu negara harus  sesuai  dengan hakikat  rakyat. Rakyat  adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai asal mula kekuasaan Negara
                Namun demikian dewasa ini sering pemahaman  demokrasi itu hanya secara harfiah, demokrasi hanya dipahami sebagai suatu kebebasan individu dalam Negara. Atau bahkan kadang perspektif demokrasi  hanya dipahami pada  taraf praktis,  misalnya pemilu  bahkan langsung dan bebas, pada hal kadangkala bahkan tidak menyentuh kedaulatan rakyat. Diberbagai negara  sistem  demokrasi diterapkan  misalnya  Perdana Menteri dipilih oleh parlemen, hal itu juga demokratis.

·         NKRI Sebagai Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
                Negara Pancaslla   adalah  negara   kebangsaan   'yang berkeadilan sosial yang  berarti  bahwa  negara  sebagai  penjelmaan   manusia sebagai     makhluk  Tuhan Yang Maha Esa, sifat  kodrat  individu  dan makhluk   sosial  bertujuan  untuk mewujudkan   suatu keadilan  dalam  hidup  bersama  (Keadilan   Sosial). Keadilan sosial  tersebut didasari  dan dijiwai oleh  hakikat keadilan  manusia  sebagai  makhluk  yang  beradab  (sila  II). Manusia   pada  hakikatnya   adalah  adil  dan  beradab, yang berarti  manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya,  adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkunganalamnya.
“Dalam  hidup  bersama  baik dalam  masyarakat,   bangsa  dan  negara  harus terwujud   suatu  keadilan   (Keadilan   Sosial),  yang   meliputi   tiga  hal yaitu: (1) keadilan distributif (keadilan  membagi),   yaitu  negara  terhadap   warganya,   (2) keadilan legal (keadilan  bertaat),  yaitu  warga terhadap   negaranya   untuk  mentaati peraturan perundangan, dan (3)Keadilan Komutatif (keadilan antar sesame warga negara),  yaitu hubungan  keadilan  antara  warga satu dengan lainnya secara timbal balik” (Notonagoro,   1975).  
            Menurut pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas dikarenakan Indonesia sebagai Negara kebangsaan adalah berkeadilan sosial dalam   mensejahterakan warganya, demikian pula dalam pergaulan masyarakat   intemasional berprinsip dasar pada kemerdekaan serta keadilan dalam hidup  masyarakat.













0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Info Unik dan Update