NKRI sebagai Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
            “Negara
tersebut adalah suatu negara kebangsaan yang 
integralistik  dan
ber-Ketuhanan  yang  Maha 
Esa”  (Notonagoro, 1975).
            Menurut pendapat Penulis; Penulis
sangat setuju dengan kutipan diatas dikarenakan Dasar  ontologis negara  kebangsaan 
Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia 'monopluralis'. Manusiasecara  filosofis memiliki unsur 'susunan kodrat'
jasmani  (raga) dan rokhani (jiwa), sifat
kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk social serta 'kedudukan kodrat'
sebagai makhluk  Tuhan yang Maha Esa  serta sebagai makhluk pribadi. Penjelmaan
hakikat manusia  'monopluralis'. tersebut dalam suatu persekutuan hidup yang
disebut  bangsa dan negara.
                “Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk
menyelenggarakan yang  baik bagi
masyarakat dan penyelenggara negara.” (Hatta, PanitiaLirna,  1984).   
            Menurut pendapat Penulis; Penulis
sangat setuju dengan kutipan diatas karena Dengan dasar sila Ketuhanan Yang
Maha Esa ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini yang
menjadi dasar yang memimpin kerokhanian 
arah jalan  kebenaran.
            “Adapun
hakikat Tuhan adalah sebagai 'causa prima'
(sebab pertama). Adapun manusia diciptakan oleh Tuhan karena manusia adalah
sebagai makhluk Tuhan”. (Kaelan dalam Ensikiopedi Pancasila, 1995: 110-115).
            Menurut pendapat Penulis; Penulis
sangat setuju dengan kutipan diatas karena Hakikat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa'
secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan
sebab-akibat antara Tuhan, manusia dengan 
negara. Hubungan tersebut  baik
berifat langsung maupun tidak langsung. Manusia 
kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa; Oleh
karena itu terdapat hubungan sebab akibat yang langsung antara Tuhan dengan
manusia kareua manusia adalah sebagai makhluk Tuhan. 
·        
NKRI sebagai
Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan Yang Adil dan     Beradab.
            Negara
pada hakikatnya menurut pandangan filsafat Pancasila adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang
bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan
lahir maupun bathin. Sehingga tidak mengherankan jikalau manusia  adalah merupakan subjek pendukung pokok
negara. Oleh karena itu negara adalah suatu Negara Kebangsaan yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, dan Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
            “Struktur dan keadaan negara
tersebut adalah meliputi (1) bentuk negara, (2) tujuan
negara, (3) organisasi negara, (4) kekuasaan
ne gara, (5) penguasa
negara, (6) warga
negara, masyarakat, rakyat
dan bangsa.” (bandingkan Notonagoro,  1975).
            Menurut
pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan
diatas karena Negara mempunyai kewajiban melindungi  seluruh warganya   serta 
seluruh  tumpah  darahnya. Negara melindungi  seluruh 
manusia  sebagai  warganya 
tidak  terkecuali, oleh    karena itu negara harus melindungi   hak-hak asasi manusia serta mewujudkan nya
dalam suatu  sjstem  peraturan 
perundang undangan Negara. Negara berkewajiban juga mengembangkan
harkat  dan martabat   manusia, 
bahkan  negara  harus mendapatkan  moral 
kemanusiaan   sebagai  moral 
negara dan penyelenggara pemerintahan Negara.
            Kebangsaan  
Indonesia  yang  berdasarkan  
Pancasila  mengakui   dan mendasarkan  kebangsaan  
pada  berkemanusiaan. Hal ini
berarti bagi  bangsa  Indonesia 
mengakui  jiwa bangsa  adalah 
sebagai  penjelmaan  kodrat manusia  sebagai makhluk individu  dan makhluk sosial, oleh karena itu  bangsa Indonesia mengakui  bahwa 
bangsa  Indonesia adalah
sebagai  bagian  dari umat 
manusia.
            Maka  dalam 
pergaulan  antar  bangsa, antar 
manusia  dalam  tata 
dunia  Intemasional  bangsa 
Indonesia  mengembangkan suatu
pergaulan  internasional   berdasarkan 
atas kodrat  manusia, serta
mengakui   kemerdekaan   bangsa 
sebagai yang  dimiliki  oleh hakikat 
manusia  sebagai  individu 
maupun  makhluk   sosial.
            Oleh  karena  itu 
penjajahan atas  bangsa   adalah 
pelanggaran   atas  hak 
kodrat manusja   sebagai bangsa  dan 
individu dan tidak  sesuai  dengan 
peri  keadilan serta keadaban  manusia.   
·        
NKRI sebagai
Negara Kebangsaan yang Berpersatuan          
            Negara   Indonesia  
adalah Negara Persatuan dalamam bahwa negara adalah  merupakan suatu  kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk
Negara baik  individu maupun  masyarakat sebagai, penjelmaan sifat  kodrat manusia. Negara bukanlah totalitas
sosial, yaitu masyarakat secara total dalam arti tidak menempatkan manusia
sebagai .individu yang memiliki kebebasan. Demikian pula   Negara  
Persatuan  bukanlah merupakan
suatu kesatuan individu-indivu yang mengikatkan diri  dalam 
suatu  negara  dengan 
suatu  kontrak  sosial, 
sebagaimana  dilakukan  di negara-negara  liberal. 
            “Sebagai  suatu 
totalitas,   masyarakat   memiliki  
suatu  kesatuan tidak hanya  dalam 
arti  lahiriah,  melainkan  
juga  dalam  arti 
batiniah,   atau  kesatuan idea yang menjadi  fondamen 
dalamkehidupan    kebangsaan”  (Besar, 
1995: 83).
            Menurut
pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas karena Negara
kesatuan  bukan  dimaksudkan  
merupakan   suatu  kesatuan 
dari negara bagian  (federasi),  melainkan 
kesatuan  dalam arti
keseluruhan   unsur-unsur negara   yang bersifat  fundarnental. Kesatuan dalam perbedaan
itu  bukanlah berarti  semua unsur 
negara  melarutkaii  diri dalam 
negara,  melainkan persatuan
dalam  kebersamaan   untuk 
mencapai tujuan bersama, dalam 
meningkatkan kesejahteraan dan 
harkatserta  martabat kemanusiaannya.
·        
NKRI sebagai Negara Kebangsaan Yang
Berkerakyatan
            Negara menurut filsafat  Pahcasila adalah  dari oleh dan untuk rakyat. Hakikat rakyat
adalah sekelompok manusia yang besatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup
dalam suatu wilayah negara.  Oleh karena
itu negara harus  sesuai  dengan hakikat  rakyat. Rakyat  adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai
asal mula kekuasaan Negara
                Namun demikian dewasa
ini sering pemahaman  demokrasi itu hanya
secara harfiah, demokrasi hanya dipahami sebagai suatu kebebasan individu dalam
Negara. Atau bahkan kadang perspektif demokrasi 
hanya dipahami pada  taraf
praktis,  misalnya pemilu  bahkan langsung dan bebas, pada hal
kadangkala bahkan tidak menyentuh kedaulatan rakyat. Diberbagai negara  sistem 
demokrasi diterapkan 
misalnya  Perdana Menteri dipilih
oleh parlemen, hal itu juga demokratis.
·        
NKRI Sebagai
Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
                Negara Pancaslla   adalah 
negara   kebangsaan   'yang berkeadilan sosial yang  berarti 
bahwa  negara  sebagai 
penjelmaan   manusia sebagai     makhluk 
Tuhan Yang Maha Esa, sifat 
kodrat  individu  dan makhluk  
sosial  bertujuan  untuk mewujudkan   suatu keadilan  dalam 
hidup  bersama  (Keadilan  
Sosial). Keadilan sosial  tersebut
didasari  dan dijiwai oleh  hakikat keadilan  manusia 
sebagai  makhluk  yang 
beradab  (sila  II). Manusia  
pada  hakikatnya   adalah 
adil  dan  beradab, yang berarti  manusia harus adil terhadap diri sendiri,
adil terhadap Tuhannya,  adil terhadap
orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkunganalamnya.
“Dalam 
hidup  bersama  baik dalam 
masyarakat,   bangsa  dan 
negara  harus terwujud   suatu 
keadilan   (Keadilan   Sosial), 
yang   meliputi   tiga 
hal yaitu: (1) keadilan
distributif (keadilan  membagi),   yaitu 
negara  terhadap   warganya,  
(2) keadilan legal
(keadilan  bertaat),  yaitu 
warga terhadap   negaranya   untuk 
mentaati peraturan perundangan, dan (3)Keadilan Komutatif (keadilan antar sesame warga negara),  yaitu hubungan  keadilan 
antara  warga satu dengan lainnya
secara timbal balik” (Notonagoro,  
1975).   
            Menurut
pendapat Penulis; Penulis sangat setuju dengan kutipan diatas dikarenakan
Indonesia sebagai Negara kebangsaan adalah berkeadilan sosial dalam   mensejahterakan warganya, demikian pula
dalam pergaulan masyarakat   intemasional
berprinsip dasar pada kemerdekaan serta keadilan dalam hidup  masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar