Definisi Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau
masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang
dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda).
Berikut ini adalah penjelasan tentang:
a. UU
No. 19 Tentang Hak Cipta
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a. bahwa Indonesia
adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta
kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir
dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia
telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang
hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan
di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat
sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak
Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;
|
Mengingat:
|
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang undang Nomor
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564);
|
b. Ketentuan
Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Pembatasan Hak Cipta, Prosedur
Pendaftaran Hak
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan
dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar
dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun
tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
|
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah
hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni
lainnya.
11. Produser Rekaman
Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki
tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi
lainnya.
12. Lembaga Penyiaran
adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang
melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah
Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat
Jenderal.
14. Lisensi adalah izin
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah
konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri adalah
Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk
Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal
adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin oleh Menteri.
|
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
|
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
|
Pasal 3
1. Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak.
2. Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis;
atau
e. Sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 4
1. Hak Cipta yang dimiliki
oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak
atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
|
Ciptaan yang
Dilindungi
Pasal 12
1. Dalam Undang undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program
Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
2. Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
|
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan
hasil karya itu.
|
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan
atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
|
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau
Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau
Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
|
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan
pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i.
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau
|
ii. pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa
pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata mata untuk
keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata mata untuk digunakan sendiri.
|
Pasal 16
1. Untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan,
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang
Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang
Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk
menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain
untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal
Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
2. Kewajiban untuk
menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
3. Kewajiban untuk
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat
jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku
itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
|
c. 7 (tujuh) tahun
sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Penerjemahan atau
Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor
ke wilayah Negara lain.
5. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Ketentuan tentang
tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
|
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara,
kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta.
|
Pasal 18
1. Pengumuman suatu
Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional
melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta
diberikan imbalan yang layak.
2. Lembaga Penyiaran
yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri
dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran
tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan.
|
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
1. Direktorat Jenderal
menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2. Daftar Umum Ciptaan
tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
|
3. Setiap orang dapat
memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan
tersebut dengan dikenai biaya.
4. Ketentuan tentang pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan Hak Cipta.
|
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti
sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
|
Pasal 37
1. Pendaftaran Ciptaan
dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh
Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2. Permohonan diajukan
kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam
bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai
biaya.
3. Terhadap Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan
keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan
secara lengkap.
4. Kuasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat
Jenderal.
5. Ketentuan mengenai
syarat syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan lebih
lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
|
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan
hukum yang secara bersama sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut
dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak
tersebut.
|
Pasal 39
a. Dalam Daftar Umum
Ciptaan dimuat, antara lain:
b. nama Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta;
c. tanggal penerimaan
surat Permohonan;
d. tanggal lengkapnya
persyaratan menurut Pasal 37; dan
e. nomor pendaftaran
Ciptaan.
|
Pasal 40
1. Pendaftaran Ciptaan
dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat
Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan
diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38.
2. Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
|
Pasal 41
1. Pemindahan hak atas
pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam
satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
2. Pemindahan hak
tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
3. Pencatatan
pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
|
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat
mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
|
Pasal 43
1. Perubahan nama
dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam
Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam
Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2. Perubahan nama
dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
|
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan
orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta;
b. lampau waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat
Pasal 32;
c. dinyatakan batal
oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
Aspek Bisnis di
Bidang Produksi dan Design
Usaha
Contoh : Proses Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas )
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta
notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini dalam pengertian
orang pribadi maupun badan hukum. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Dalam hal pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili
oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Dalam akta pendirian harus berisi :
Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
a. Nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta usaha kegiatan perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor;
e. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut
jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat setiap saham,
dan nilai nominal tiap saham;
f. Nama jabatan, jumlah anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
g. Penetapan tempat dan tata penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i. Tata cara penggunaan laba
Selain ketentuan tersebut diatas, anggaran dasar dapat juga
memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan Undang-undang Tentang Perseroan
Terbatas.
Pengisian format isian ini harus didahului dengan pengajuan
nama perseroan, dalam hal ini pendiri hanya memberikan kuasa kepada notaris
sebagai permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan
hukum perseroan kepada manteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal
akta pendirian ditandatangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya berikut dipaparkan tahapan proses
pendirian dan perizinan PT yaitu:
1. Persiapan: Konsultasi, Pengisian, Formulir, Pendirian PT,
dan Surat Kuasa
Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup
pendirian PT. biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang
diperlukan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
Persiapan dilakukan oleh para pendiri perseroan dengan
mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
Lama proses tergantung para pendiri perseroan.
2. Pemeriksaan Formulir, Surat Kuasa, dan Pengecekan Nama
PT.
Pemeriksaan formulir dan surat dilakukan untuk memastikan
kebenaran data yang disampaikan.
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah nama
perseroan yang dipilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika
belum maka nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris
melalui sisminbakum.
Jika nama perseroan adalah dimiliki pihak lain, maka harus
diganti dengan nama lain.
Persyaratan:
a. Melampirkan asli formulir dan surat kuasa pendirian PT.
b. Melampirkan fotokopi KTP para pendiri dan pengurus.
c. Melampirkan fotokopi KK pimpinan perusahaan.
d. Lama proses satu hari kerja setelah formulir dan surat
kuasa diterima.
3. Pendaftaran dan Persetujuan Pemakaian Nama PT
Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan
persetujuan dari instansi terkait ( Menteri Hukum dan Ham ) sesuai
Undang-undang No. 40 tahun 2007.
4. Pembuatan Draft ( Notulan Anggaran Dasar PT )
Dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri
perseoraan didalam pendirian PT dan surat kuasa.
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang.
Proses pembuatan akta dilakukan setelah nama PT disetujui.
Akta pendirian PT ditandatangani oleh notaris yang
berwenang.
Lama proses satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: melampirkan fotokopi KTP pendiri persero dan
fotokopi KTP pengurus.
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kepala
kantor setempat.
Lama proses dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemllikan tempat usaha, surat keterangan pemilik gedung apabila berdomisili
di kantor perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir
7. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan surat keterangan
wajib pajak.
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan
Pajak.
Lama proses NPWP dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
Lama proses SK wajib pajak setelah dua hari kerja
setelah permohohan diajukan.
Persyaratan lain dibutuhkan
8. Pengesahan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia
Permohonan diajukan oleh Notaris ke menteri Hukum dan Ham
untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseoraan. Lama proses 25
hari kerja setelah permohonan di ajukan.
Persyaratan lain dibutuhkan.
9. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
10. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Permohonan SIUP diajukan kepada kepala Dinas
Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili perseoraan tersebut.
Lama proses sepuluh hari kerja setelah permohohan
diajukan.
11. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Permohonan diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan
perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi.
Bagi perusahan telah terdaftar akan diberikan sertifikat
Tanda Daftar Perusahan.
Lama proses empatbelas hari terhitung setelah permohonan
diajukan.
12. Pengumuman Dalam Berita acara Negara
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan Ham RI maka harus diumumkan
dalam Berita acara Negara.
DRAFT Kontrak kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA
: ……………………..
JABATAN
: ………………………
PERUSAHAAN : ……………………..
ALAMAT
: ………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya
disebutPIHAK PERTAMA.
NAMA
: ……………………..
JABATAN
: …………………….
PERUSAHAAN : …………………….
ALAMAT
: …………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi
Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan
perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk
mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada
kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance
Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer),
Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan),
Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software
Komputer)
Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor,
Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai
berikut :
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan
spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk
pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru
diluar perjanjian yang telah disepakati ini
Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN),
tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer
ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk
masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa
perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak
dua kali dalam sebulan
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat
Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap
panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak
selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat
komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan
komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan
diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah
pihak
Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana
dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare
part
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan
setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat
Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat
tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh)
setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua
untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat
tanggal 20 setiap bulannya
Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang
dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak
Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau
tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran
dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak
Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua
bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik
(dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti
mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas
kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan
data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua
perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan
keausan
Membuat rencana kerja/service bulanan.
Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak
Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa
terkecuali
Hak Pihak kedua
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang
diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak
Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat
komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua
belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah,
dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh
kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh
pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu
melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan
kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak
Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus
memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan
melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama
ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan
surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan
paksaan sedikitpun.
Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat
rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
Jakarta,
…………… 2011
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(………………………..)
(……………………..)
Konsultan Engineering
Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri
tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk
biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan
khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka
sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar
memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan
dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan dapat memainkan peran
multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah
masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis,
katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan
untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu
untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa
bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah
memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika
perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah
tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf
teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan
sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan
konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu
atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu
staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek
mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
Konsultan dapat berhubungan langsung
dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat
memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi
dan saran yang diberikan dalam keyakinan.Konsultan adalah alternatif dalam
membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer
tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar